Tim Pengelola Unit Layanan Terpadu

Tim Pengelola Unit Layanan Terpadu

Unit Layanan Terpadu bertujuan memberikan layanan kepada pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi secara cepat, efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta terwujudnya hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Tujuan tersebut bisa terwujud dengan melakukan penyederhanaan birokrasi pelayanan, mempercepat waktu pelayanan, mengurangi tahapan pelayanan yang kurang penting, menghilangkan biaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan prosedur yang transparan.

Dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, diharapkan Universitas Negeri Makassar dapat mengelola pelayanan publik secara profesional melalui Unit Layanan Terpadu.

Dalam rangka meningkatkan tertib pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas di Universitas Negeri Makassar maka dipandang perlu mengangkat pengelola Unit Layanan Terpadu (ULT) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 123/UN36/HK/2023 sebagai berikut:

SK Pengelola Unit Layanan Terpadu

Bantu kami isi Survei ini

Kontak Info

Unit Layanan Terpadu

Jl. A. P. Pettarani, Menara Pinisi UNM
Lantai 2, Makassar, 90222

WA  +62-0411-861377
ult@unm.ac.id

Mon – Fri 08:00A.M. – 16:00P.M.

Social Info

Video Presentation