Prosedur Pengaduan Pelayanan Publik

Prosedur Pengaduan Pelayanan Publik

Unit Layanan Terpadu, Universitas Negeri Makassar

  1. Layanan pengaduan di Iniversitas Negeri Makassar (UNM) dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Menara Pinisi UNM Lt.2, Jl. A. P. Pettarani, Makassar, 90222, di bawah koodinasi Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
  2. Laporan pengaduan ke ULT UNM, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, email, surat,  dan laman atau pengaduan.unm.ac.id atau unm.lapor.go.id. Adapun formulir Laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman informasi ini (Download di sini).
  3. Untuk pelapor pengaduan yang datang langsung ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas yang memberikan nomor antrian.
  4. Petugas ULT memberikan nomor antrian dan formulir data pengunjung untuk di isi dan mengarahkan untuk menuju tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.
  5. Petugas loket memanggil nomor urut antrian pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta sebanyak tiga kali dan jika tidak datang akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor berikutnya dan akan dipanggil kembali setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dengan meloncat tiga nomor antrian. Apabila terjadi alat komunikasi elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT memanggil pemohon secara manual.
  6. Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap.
  7. Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyertakan:
    1. Formulir Pengaduan yang telah diisi lengkap;
    2. Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
    3. Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
    4. Bentuk pelanggaran yang terjadi;
    5. Identitas pelaku pelanggaran;
    6. Bukti fisik pelanggaran;
  8. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
    1. Identifikasi masalah;
    2. Pemeriksaan substansi pengaduan;
    3. Klarifikasi;
    4. Evaluasi bukti; dan
    5. Seleksi.
  9. Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.
  10. Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
  11. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  12. Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  13. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan FDD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.
Bantu kami isi Survei ini

Kontak Info

Unit Layanan Terpadu

Jl. A. P. Pettarani, Menara Pinisi UNM
Lantai 2, Makassar, 90222

WA  +62-0411-861377
ult@unm.ac.id

Mon – Fri 08:00A.M. – 16:00P.M.

Social Info

Video Presentation

Dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat, Universitas Negeri Makassar melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara rutin yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai kualitas pelayanan kami. Sehubungan dengan hal itu kami mohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara(i) sekalian untuk mengisi survei berikut ini, atas kesediannya kami ucapkan terima kasih.