Laporan Survei Kepuasan Masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa semua penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun dimana survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.

Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan terhadap unit penyelenggaraan pelayanan publik menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan dimana dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelenggara dapat bekerjasama dengan lembaga lain yaitu lembaga yang memiliki kredibilitas dan reputasi di bidang penelitian dan survei.

Selain itu penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat dan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat secara nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat UNM

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2022

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2021

Bantu kami isi Survei ini

Kontak Info

Unit Layanan Terpadu

Jl. A. P. Pettarani, Menara Pinisi UNM
Lantai 2, Makassar, 90222

WA  +62-0411-861377
ult@unm.ac.id

Mon – Fri 08:00A.M. – 16:00P.M.

Social Info

Video Presentation