Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Berdasarkan SK Rektor Nomor 89/UN36/HK/2023 tentang Standar Pelayanan Publik Universitas Negeri Makassar telah ditetapkan 17 Standar Pelayanan Publik UNM
Non Aktif (Meninggalkan Kegiatan Akademik pada semester tertentu tanpa izin) sedangkan Cuti (Meninggalkan Kegiatan Akademik pada semester tertentu dengan adanya izin)
Cuti baru bisa diambil oleh mahasiswa mulai semester 3
Semester tersebut dihitung sebagai semester berjalan dan untuk aktif disemester berikutnya harus melunasi ukt semester non aktif tersebut terlebih dahulu.
Masa Pengurusan Cuti dapat dilihat pada Kelender Akademik.
Silahkan baca prosedur dan mekanisme pada standa pelayanan cuti akademik
Iya harus.
Pembimbing Akademik tidak menyetujui Mata Kuliah sehingga menyebabkan mahasiswa tidak bisa Print KRS, Karena Mulai Semester ini KRS baru bisa diprint setelah seluruh mata kuliah yang di pilih mahasiswa (i) di setujui sama PA masing-masing Mahasiswa (i)
Bila masih ada yang ingin anda tanyakan silahkan hubungi kami, klik tombol di bawah ini !
Dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat, Universitas Negeri Makassar melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara rutin yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai kualitas pelayanan kami. Sehubungan dengan hal itu kami mohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara(i) sekalian untuk mengisi survei berikut ini, atas kesediannya kami ucapkan terima kasih.